Home News Pendukung Paslon Bupati Dairi Nomor 1 Kembali Demo, Minta Calon yang Memberikan...

Pendukung Paslon Bupati Dairi Nomor 1 Kembali Demo, Minta Calon yang Memberikan Keterangan Palsu Ditindak

0
SHARE

Matanurani, Sidikalang – Ratusan pendukung pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Dairi nomor urut 1 Depriwanto Sitohang- Azhar Bintang kembali mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Dairi, meminta menindak calon yang memberikan keterangan palsu, Rabu (4/7) di Jalan Pegagan Sidikalang.

Kordinator aksi Sutan Sihombing bersama Ketua Tim Pemenangan nomor 1 Benari Butar-butar mengatakan Panwaslih diminta untuk menindak Paslon Bupati- Wakil Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu- Jimmy AL Sihombing yang diduga memberikan keterangan palsu pada berkas pendaftaran calon bupati- wakil bupati.

“Kita sudah buat laporan tersebut kepada Panwaslih Dairi beberapa hari yang lalu. Diharapkan laporan tersebut dapat diproses secepatnya,” ucap Benari Butar-butar. Lebih lanjut, dokumen pendaftaran Eddy Kelleng Ate Berutu- Jimmy AL Sihombing sebagai calon bupati- wakil bupati menggunakan surat keterangan pengganti ijazah/ STTB (SKPI), dan terdapat beberapa kejanggalan dalam dokumen pencalonan Paslon tersebut, yakni nama dan tempat lahir berbeda tiap ijazah.

Dua ijazah yang dilampirkan adalah SKPI yakni SMP dan SMA. SKPI yang dilampirkan calon tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas terkait, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah/ STTB.

Penerbitan SKPI dikeluarkan pihak sekolah dan harus diketahui oleh Dinas Pendidikan. Bahkan pada SKPI SMA, tidak ada nomor seri ijazah yang hilang. “Kejanggalan- kejanggalan pada dokumen pendaftaran Eddy Kelleng Ate Berutu sangat nyata,” tegasnya.

Massa orasi meminta Panwaslih tegas dalam menindaklanjuti pelaporan, sehingga tidak ada pembohongan publik. Berselang kemudian Ketua Tim Pemenangan Benari Butar-butar didampingi Kuasa Hukum Ranto Sibarani masuk ke Sekretariat Panwaslih dan berdialog.

Setelah keluar dari Sekretariat Panwaslih, Benari Butar-butar kepada massa mengatakan, sebelum keputusan ada sesuai laporan, tidak akan ada penetapan hasil rekapitulasi. Sesuai keterangan Panwaslih,  bukti-bukti sudah dikumpulkan dan akan dilanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KPU Dairi. Terkait status laporan, sudah dilakukan penelitian adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Anggota Panwaslih Dairi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Pandapotan Rajagukguk  didampingi penyidik Gakkumdu Ganda Sembiring dan Fresnel Manik kepada wartawan mengatakan, laporan masyarakat tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai amanah undang- undang, dan ditelaah bersama dengan Gakkumdu, ada ditemukan dugaan pelanggaran. Hasilnya sudah diplenokan, dan akan memberikan rekomendasi kepada KPU Dairi.

Pandapotan Rajagukguk tidak membeberkan isi rekomendasi Panwaslih ke KPU. “Terkait isi, harus terlebih dahulu disampaikan kepada KPU. Dan eksekusinya ada di KPU,” ucapnya.

Lebih lanjut Pandapotan, Panwaslih sudah melakukan klarifikasi ke SMA Negeri 3 Bandung, terkait adanya pelaporan. Sebelumnya, Panwaslih Dairi sudah dua kali  menyurati pasangan Eddy Kelleng Ate Berutu- Jimmy AL Sihombing terkait berkas pendaftaran, tetapi surat tidak berbalas. Sesuai aturan perundang-undangan berkas atau salinan pendaftaran juga harus diberikan kepada Panwaslih.

Terkait apa itu melanggar aturan, biarlah dinilai masyarakat. Sisi negatifnya, tidak bisa menyinkronkan data dengan KPU. Disebutnya, mengenai penetapan Pengadilan tentang perbedaan nama dan tempat lahir yang dikeluarkan tertanggal 28 Mei 2018, sesuai usulan Eddy Kelleng Ate Berutu, tidak ada relevansi dengan pencalonan.(Sib)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here