Matanurani, Jakarta – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Bagus Sudarmanto menegaskan bahwa klaim kriminalisasi yang disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak bisa serta-merta dianggap benar. Klaim tersebut, kata dia, harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.
Dalam keterangannya, Bagus menjelaskan bahwa dalam perspektif sistem peradilan pidana, penilaian atas suatu proses hukum tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan oleh pembuktian yang sah.
“Dalam negara hukum, yang menentukan ada atau tidaknya kriminalisasi bukan opini, melainkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Bagus, dikutip Senin (27/7).
Harus Didasari Alat Bukti, Bukan Sekadar Narasi
Ia memaparkan, suatu proses penegakan hukum dapat dinilai sah apabila didasarkan pada alat bukti yang cukup, dijalankan sesuai prosedur hukum acara pidana, serta dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Sebaliknya, dugaan kriminalisasi biasanya muncul ketika ada indikasi bahwa hukum digunakan untuk tujuan di luar penegakan hukum, seperti motif politik, balas dendam, atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, indikasi tersebut juga harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar narasi.
Bedakan Narasi Publik dengan Fakta Hukum
Menurut Bagus, dalam kasus-kasus besar yang mendapat perhatian publik, klaim kriminalisasi kerap berkembang menjadi opini yang luas. Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan narasi di ruang publik dengan fakta hukum yang sedang diuji.
“Publik perlu membedakan antara narasi yang berkembang dengan fakta yang sedang diuji di pengadilan,” ujarnya.
Sistem Hukum Sediakan Forum Pengujian yang Sah
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sistem hukum di Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme untuk menguji dugaan kriminalisasi, mulai dari praperadilan, pengawasan internal dan eksternal, hingga proses persidangan sebagai forum utama pembuktian.
Bagus juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, due process of law, serta kesetaraan di hadapan hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan, namun tetap terbuka terhadap pengawasan agar penegakan hukum tetap profesional, akuntabel, dan tidak disalahgunakan,” tuturnya. (Ini).




































