OPINI : DR Benny Pasaribu
Sesungguhnya dunia perberasan Indonesia masih belum tertata kelola dengan benar dan baik.
Saya melihat Menteri Koordinator Perekonomian gagal paham sehingga sulit mengkoordinir kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan tentang Pangan, termasuk beras dan cara mencapai swasembada pangan.
Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri perdagangan tentang pangan (beras, gula, dan sebagainya) dan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) justru makin memperumit persoalan.
Peraturan cenderung sepotong-sepotong, dan tidak dalam kerangka membangun sistem.
Kedaulatan pangan gampang diucapkan tapi sulit dilaksanakan. Dan Kementan tidak melakukan tugas untuk melindungi petani, dan Kemendag tidak melindungi konsumen, dan melakukan pembiaran mengikuti pasar bebas demi mencari keuntungan sebesar-besarnya. Impor begitu besar tetapi cenderung ditutup-ditutupi.
Padahal Presiden sangat komit menyediakan subsidi yang sangat besar namun itu semua dalam tataran implementasi menjadi pemborosan karena tidak bisa dirasakan oleh rakyat. Solusinya selalu impor, padahal kita sudah mampu untuk ekspor.
Lantas apa yang menjadi tantangan dan solusinya?
1. Perbaiki Kualitas Peraturan.
Persoalannya terlalu banyak aturan dan sering tumpang tindih tetapi tetap tidak cukup karena belum diatur sebagai suatu sistem.
Jika beras dinyatakan barang bersubsidi maka seharusnya tegas dinyatakan dalam peraturan bahwa beras bukan barang dagangan dan wajib diawasi peredarannya sehingga tidak tunduk pada mekanisme pasar bebas.
2. Supply Chain dan Value Chain Wajib Diatur.
Siapa yang diijinkan memperdagangkan beras (medium vs premium). Bagaimana Peranan Bulog dan Koperasi dalam hal pemasaran dan pengolahan?. Bagaimana pula peran lembaga keuangan khususnya perbankan? Semua itu wajib diatur.
3. Kualitas Beras Masuk Sebagai Barang Bersubsidi dan Barang Bebas Harus Dibedakan
Melalui SNI, misalnya beras kualitas Medium yang bersubsidi, sedangkan beras Premium tidak disubsidi. Apakah boleh beras bersubsidi diolah menjadi beras premium?
Tentu semua itu memerlukan peraturan.
Selain itu, Komisi XI DPR RI bekerjasama dengan Komisi IV DPR RI perlu segera membuat kesepakatan agar subsidi segera dialihkan menjadi subsidi pasca panen atau (Income Subsidy) bagi petani dan kaum miskin sehingga manfaatnya akan jauh lebih besar.
Penulis adalah Sekertaris Dewan Pertimbangan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).