Matanurani, Jakarta – Sekretaris Dewan Pertimbangan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Dr Benny Pasaribu menilai praktik penimbunan beras skala besar oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang di bongkar Mabes Polri pada Kamis (20/7) lalu, diduga menyalahi aturan, terutama pada perdagangan beras yang tidak sesuai mutu yang tercantum pada labelnya.
“PT IBU diduga mendagangkan beras yang tidak sesuai mutu yang tercantum pada Labelnya,” ungkap Benny kepada Matanurani, di Jakarta, Minggu (23/7).
Untuk itu, anggota Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN) itu berharap agar Polri menindak tegas PT IBU yang menyimpan stok beras diduga yg diduga tidak sesuai mutu Premiun, demi perlindungan konsumen.
“Saya yakin dan banyak produk pangan di pasar yang tidak sesuai dengan mutu yang tertera pada labelnya. Ada banyak produk oplosan,” kata Benny.
Karenanya, Benny mengusulkan agar (BPOM) Badan Pengawas Obat dan Makanan pun perlu lebih aktif mengawasi dan menegakkan hukum atas pelanggaran pedagang terhadap mutu makanan yang diperdagangkan.
“Keuntungan pedagang jauh lebih besar dari pada keuntungan petani. Sementara konsumen bisa tertipu karena harus membayar mahal produk pangan yang lebih rendah mutunya dari pada yang tertera pada label,” pungkas Benny.
Seperti diketahui dari fakta Bareskrim Polri, PT IBU diduga melakukan pembelian gabah ditingkat petani demgan harga Rp. 4.900/Kg diatas harga acuan pembelian di Petani sebesar Rp. 3.700/Kg. Sebenarnya hal ini tidak perlu dipermasalahkan karena menguntungkan petani.
Biasanya harga di tingkat petani jatuh pada saat panen. Semakin banyak pembeli dengan harga lebih tinggi dari harga patokan pemerintah akan mensejahterakan petani. Memang penggilingan padi skala kecil akan membeli langsung dari petani, sedangkan kilang padi skala besar membeli padi dari pengumpul.
Harga jual beras yang diproduksi oleh PT IBU ditingkat konsumen pada pasar modern sebesar Rp. 13.700/Kg sampai dengan Rp. 20.300/Kg. Jauh diatas harga acuan penjualan di konsumen berdasarkan Permen Rp. 9.000. Permendag terbaru yang diterbitkan tanggal 18 Juli 2017. Mereka membeli beras yang di subsidi pemerintah tetapi menjual dengan harga premium. Keuntungannya sangat besar, super normal
Sehingga patut diduga ada persaingan yg tidak sehat karena harga yang tinggi merugikan konsumen terjadi dalam jangka waktu lama. Kenapa tidak ada pesaing baru yang masuk?
Sementara dari Informasi nilai gizi pada label kemasan Beras Maknyus dan Cap Ayam Jago tidak sesuai dengan mutu komposisi yang dinyatakan dalam label dan itu telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Dan kedua merek beras tersebut tidak diproduksi oleh PT Sukses Abadi Karya Inti sebagaimana tercantum dalam label. Namun beras tersebut diproduksi oleh PT IBU.
Oleh Bareskrim pasal yang dipersangkakan:
1. pasal 382 BIs KUHP perbuatan curang
2. Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan (setiap orang dilarang memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.
3. Pasal 8 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (pelaku usaha dilarang memproduksikan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu tingkatan, komposisi dan seterusnya. (Smn).