Matanurani, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Benny Pasaribu menilai KPU tak memiliki dasar hukum dalam mencetak surat suara anggota DPD untuk Pileg 2019. Pasalnya keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.
“Sekarang, sudah tidak ada DCT anggota DPD Pemilu 2019,” kata Benny kepada matanurani di Jakarta, Rabu (23/1).
Oleh karena itu Benny menilai lembaga penyelenggara Pemilu itu telah melakukan pembangkangan lantaran ketidakpatuhannya terhadapap putusan PTUN yang nyata-nyata berkekuatan hukum tetap.
“Putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap seharusnya dijalankan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta tegaknya hukum dan keadilan,” pungkas Benny.
Seperti diketahui PTUN Jakarta telah memutuskan menganulir keputusan KPU terkait DCT anggota DPD di Pileg 2019. Putusan PTUN itu juga memerintahkan agar KPU menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama OSO sebagai calon anggota DPD periode 2019-2024.
OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam rekomendasinya, Bawaslu akhirnya meminta KPU memasukkan OSO. Namun, KPU bersikukuh tak memasukkan nama OSO ke DCT anggota DPD. KPU enggan merujuk putusan PTUN dan rekomendasi Bawaslu. (Smn).