Home News Seluruh Permohonan Gugatan Pilkada Serentak 2020 Diregistrasi MK

Seluruh Permohonan Gugatan Pilkada Serentak 2020 Diregistrasi MK

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 masuk ke tahap registrasi perkara oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurubicara MK, Fajar Laksono mengatakan, seluruh permohonan perkara yang diajukan pasangan calon (paslon) Pilkada ada sebanyak 136 ajuan. Semuanya, telah diregistrasi.

“Ada 136 Diregistrasi (untuk perakara PHPU Pilkada Serentak 2020),” ujar Fajar Laksono seperti dikutip dari rmol, Selasa (19/1).

Lebih rinci, Fajar menyebutkan jumlah masing-masing gugatan PHPU yang terbagi menjadi 3 jenis pemilihan.

Pertama, untuk pemiihan gubernur dan wakil gubernur ada 7 permohonan yang berhasil lolos ke tahap registrasi. Kemudian pemilihan bupati dan wakil bupati ada 115 perkara. Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota ada 14 perkara.

Dari banyak kasus hasil Pilakda Serentak 2020, salah satu yang diregistrasi MK adalah gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Selain itu, pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana. (Rmol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here