Home News Sekjen DPR: Kami Tidak Pakai Istilah Lockdown, Tapi Penundaan Rapat

Sekjen DPR: Kami Tidak Pakai Istilah Lockdown, Tapi Penundaan Rapat

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Langkah pencegahan penularan Covid-19 di DPR dipastikan bukan penguncian alias lockdown.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyatakan, pihaknya hanya menunda sementara seluruh rapat berdasarkan keputusan Pimpinan DPR.

Langkah itu diambil lantaran ditemukan kasus positif Covid-19 pada anggota dewan, staf hingga office boy (OB) di DPR.

“Keputusan Pimpinan DPR kita tidak menggunakan istilah lockdown, tapi ada penundaan rapat,” ujar Indra Iskandar di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/6).

Untuk kedepannya, kata Indra, DPR RI akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk siapapun yang beraktifitas di Parlemen.

Soal mekanisme rapat dan persidangan di masa mendatang, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan skema pembatasan jumlah bagi anggota yang hadir secara fisik.

“Salah satu wacana yang akan disampaikan tentu misalnya apakah nanti ke depan hanya dihadiri oleh pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan selebihnya akan melalui virtual,” jelasnya.

Indra menyebutkan, sampai hari ini dilaporkan ada 46 kasus positif Covid-19 di DPR RI. Dengan 11 kasus diantaranya adalah anggota dewan.

“Tenaga ahli ada 11 orang, untuk (pegawai pemerintah non PNS (PPN) terdiri pamdal dan TV Parlemen ada 7 orang, kemudian PNS 17 orang,” tutupnya. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here