Home News Rugikan Keuangan Negara Rp 250 M, KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain Terkait...

Rugikan Keuangan Negara Rp 250 M, KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kuota Rokok dan Minol di Bintan

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar. Untuk itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidik pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta menganalisis berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud.

“Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (2/12).

KPK pun meyakini bisa membuktikan di persidangan nantinya terjadi kerugian negara akibat perbuatan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi (AS) yang mencapai Rp 250 miliar.

“Mengenai dugaan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas dugaan perbuatan tersangka AS dkk ini yang mencapai Rp 250 miliar, hal ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan,” pungkas Ali.

Dalam kasus ini, Bupati Apri bersama dengan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan telah ditahan KPK pada 12 Agustus lalu.

Antara 2017-2018, Apri diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.(Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here