Matanurani, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.
Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi — dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi — untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap Jokowi.
“Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.
Menurut informasi yang dihimpun kumparan, aturan ini bersifat final. Tinggal menunggu pihak pemerintah mengumumkannya.
Berikut draf lengkap PPKM Darurat:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh.