Home News Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, IPW: Keputusan Polri Populis

Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, IPW: Keputusan Polri Populis

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan keputusan Polri memberikan kesempatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri merupakan keputusan yang populis.

Diketahui, Richard Eliezer kembali diberi kesempatan menjadi anggota Polri setelah melewati sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Eliezer dijatuhi sanksi demosi 1 tahun atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Bharada E selanjutnya ditempatkan di Yanma Polri.

“Menurut saya populis ya. Polri mengambil sikap yang populis,” ucapnya pada acara Obrolan Malam BTV, Episode 67 bertajuk; “Lolos Sidang Etik, Eliezer Tetap Polisi”, yang disiarkan BTV, Rabu (22/2) malam.

Sugeng menuturkan keputusan populis yang diambil Polri memiliki dasar hukum yang jelas, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Huruf (a).

Adapun bunyi Pasal 12 ayat (1), yakni dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Kepolisian Republik Indonesia.

“Ketika ada pertimbangan dipertahankan boleh. Pertimbangan ini karena justice collaborator dan suara publik. Menurut saya ada dasarnya. Melalui pintu kode etik polisi ini pintu bagi Eliezer untuk bisa tetap berdinas, tetapi tetap dihukum dengan hukuman administratif demosi 1 tahun,” paparnya.(Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here