Matanurani, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.Jadi, menurut dia, permohonan uji formil ini tak dapat dilanjutkan. Sidang dengan nomor perkara 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 ini beragendakan mendengarkan keterangan presiden atau pemerintah.
“Menurut pemerintah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Sehingga sudah sepatutnya jika yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Elen saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Elen menjelaskan pemerintah mempertanyakan kepentingan para pemohon untuk mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ini. Dia juga mempertanyakan apakah ada kerugian konstitusional dari kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Apakah terdapat kerugian konstitusional para pemohon yang dimaksud bersifat spesifik khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi?” lanjutnya.
Pemerintah justru tak melihat adanya kerugian yang dialami para pemohon akibat Perppu Cipta Kerja ini. Sebab, lanjut Elen, para pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan berlakunya Perppu Cipta Kerja.
“Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari para pemohon akibat berlakunya Perppu Cipta Kerja hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat spesifik khusus dan aktual, serta tidak sesuai dengan syarat-syarat adanya kerugian konstitusional tersebut,” tambahnya.
Pemerintah menyatakan penetapan Perppu Cipta Kerja telah sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang pada Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 1 angka 4, Pasal 7 ayat 1 huruf c, Pasal 11 dan Pasal 52 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional dari para pemohon dengan mempersoalkan formil penetapan Perppu Cipta Kerja dan dalil-dalil para pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian konstitusional karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji,” pungkasnya. (Det).