Home News Kejaksaan Agung Hentikan Penuntutan 20 Perkara di Sejumlah Kejari

Kejaksaan Agung Hentikan Penuntutan 20 Perkara di Sejumlah Kejari

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Sebanyak 20 tersangka terlibat perkara tindak pidana umum (Pidum), dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan keadilan restorative atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan terhadap 20 tersangka atas permohonan yang diajukan sejumlah Kejari di Indonesia itu, disetujui Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Dr Fadil Zumhana.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya kepada wartawan via WA, Kamis (9/3), sebanyak 13 dari 20 tersangka disetujui penghentian penuntutannya pada Rabu (8/3), sedangkan 7 berkas tersangka lagi dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan RJ pada Kamis (9/3).

“Sebenarnya pada Rabu (8/3) kemarin ada 14 berkas tersangka yang dimohonkan penghentian penuntutannya. Akan tetapi yang disetujui JAM Pidum Kejagung hanya 13 permohonan. Satu berkas perkara atas nama tersangka Dahlia yang diajukan Kejari Bima terkait perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP), tidak dikabulkan. Alasannya karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebut Kapuspenkum Kejagung.

Ke-13 berkas tersangka yang disetujui Rabu (8/3) yaitu dari Kejari Minahasa Selatan (perkara penganiayaan), Kejari Bitung (Penganiayaan) dan dari Cabjari Parigi Moutong (Pencurian) masing-masing satu tersangka, serta dari Kejari Ternate dua tersangka dan dari Kejari Aceh Utara satu tersangka (perkara penganiayaan).

Selanjutnya dari Kejari Tangerang Selatan, Kejari Jakarta Barat, Kejari Kota Gorontalo dan Kejari Bombana masing-masing satu tersangka terkait perkara pencurian, serta dari Kejari Muna satu tersangka terkait perkara penganiayaan.

Berikutnya satu tersangka dari Kejari Lombok Tengah terkait perkara tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan satu tersangka dari Kejari Berau terkait perkara tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sedangkan 7 perkara Pidum yang dihentikan penuntutannya, Kamis (9/3) yaitu, dua tersangka dari Kejari Halmahera Utara terkait penganiayaan, satu tersangka pencurian dari Kejari Bengkayang, satu tersangka terkait perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejari Metor, dua tersangka dari Kejari Lampung Timur terkait perkara penadahan (Pasal 480 KUHP) dan satu tersangka dari Kejari Way Kanan terkait perkara pengancaman (Pasal 335 KUHP).

“Alasan pemberian penghentian penuntutan didasarkan kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” sebut Kapuspenkum Kejagung.

Adapun alasan dimaksud antara lain: terkait perkara itu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. (Sib).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here