Matanurani, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan penyelenggaraan kegiatan urun dana untuk penerbit berskala UKM atau equity crowdfunding. Wadah penghimpunan dana yang baru itu diperuntukkan untuk UKM.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, mekanisme equity crowdfunding nantinya akan tersedia platform provider yang menjadi tempat UKM menghimpun dana berbasis ekuitas. Mirip seperti pencatatan saham di pasar modal namun skalanya jauh lebih kecil dan tidak mencatatkan saham.
“Mungkin ada urun dana yang pihak tertentu untuk kegiatan tertentu yang mekanismenya mungkin tidak seketat atau persis seperti IPO,” terangnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1).
OJK sendiri, kata Fakhri sudah menyelesaikan draft aturan tersebut. Saat ini prosesnya masih dalam tahap harmonisasi dan menunggu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini untuk kegiatan urun dana, seperti IPO urun dana juga kan, tapi ini lebih menyasar lebih kecil. Ya misalnya kebutuhan dana Rp 10 miliar ke bawah lah,” ujarnya.
Dengan penghimpunan dana yang jauh lebih kecil, urun dana berbasis ekuitas itu akan bisa dimanfaatkan oleh para UKM. Mulai dari proyek kecil-kecilan hingga EO penyelenggara konser musik.
“Ini akan menangkap peluang-peluang investor atau kegiatan-kegiatan misalnya ada social crowdfunding. Misalnya bikin proyek, atau mau bikin album atau bikin konser, atau bikin usaha kecil apa kek. Itu yang polanya beda, itu kan mau kita bikin,” terangnya.
OJK berharap aturan urun dana berbasis ekuitas bisa selesai pada bulan ini. Sehingga aturannya bisa mulai diterapkan bulan yang sama.(Det).