Matanurani, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf meminta cawapres 02, Sandiaga Uno dan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto(BW) untuk menghentikan sandiwara dan menuduh Mahkamah Konstitusi(MK) bagian dari rezim korup.
“Apa yang disampaikannya bukan pernyataan yang etis, kecuali berupaya utk menggiring opini tentang MK atas perkara yang dihadapinya,” kata Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily dalam keterangan, Minggu (26/5).
Ace menilai, belum apa-apa, BW sudah meragukan kredibilitas dan integritas Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang merdeka dan sudah teruji kemandiriannya dalam proses pengambilan putusan. Sehingga tidak bisa didikte oleh intimidasi opini dan juga cara-cara mobokrasi dengan tekanan mobilisasi massa yang selama digunakan kubu 02,” papar Ace.
Politisi Golkar ini menyebut, proses persidangan di Mahkamah Konstitusijuga terbuka dan transparan.
Sehingga, kata Ace, argumen, dalil-dalil dan juga bukti yang diangkat dalam persidangan bisa dilihat publik.
“Apalagi kalau sampai merekayasa saksi akan mudah diketaui publik. Di era keterbukaan seperti ini, BW masih berpikir kita hidup seperti era Orde Baru,” jelasnya.
Ace juga meminta BW jangan sibuk bermain opini, fokus saja ke penyiapan bukti-bukti persidangan.
“Selama ini kubu 02 miskin dengan bukti hanya mengandalkan drama kalah karena dicurangi,” ucap Ace.
“Pernyataan BW sungguh tidak menunjukan bahwa dirinya itu seorang yang pernah menjadi Pimpinan KPK. Pimpinan KPK itu juga produk dari proses politik dimana dirinya dipilih oleh DPR,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ace menyebut, BW harus berkaca pada diri sendiri apakah setiap orang yang dipilih dari lembaga negara itu betul-betul korup.
Padahal, BW juga menjadi bagian dari Pimpinan KPK dipilih oleh lembaga DPR.
“Pernyataan BW menunjukan sikap yang skeptis dan tidak percaya kepada MK. Itu preseden yang sangat buruk. Belum apa-apa sudah menuduh yang tidak-tidak,” ungkap Ace.
“Itu sama artinya kalau dia kalah dalam gugatannya ke MK, dia akan mengatakan bahwa MK itu korup. Padahal bisa jadi pasangan dalam hal-hal bukti2nya tidak memenuhi syarat atau tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan MK,” tutupnya. (Tri).