Home Nasional Setoran Pajak Ekonomi Digital Mengalir Deras, Tembus Rp52,85 Triliun

Setoran Pajak Ekonomi Digital Mengalir Deras, Tembus Rp52,85 Triliun

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) panen besar dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Mei 2026, otoritas perpajakan berhasil mengantongi penerimaan fantastis sebesar Rp52,85 triliun dari gurita bisnis berbasis elektronik di Tanah Air.

Kontributor terbesar yang menjadi mesin pencetak uang negara ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Nilai setoran dari sektor ini saja sukses menyentuh angka Rp40,55 triliun.

Bidik Raksasa AI dan Layanan Digital Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti memaparkan, korps pajak terus memperluas jaringan pemungut PPN PMSE. Hingga akhir Mei tahun ini, DJP secara total telah menunjuk 271 pelaku usaha digital.

Langkah ekspansif ini diperkuat dengan penunjukan tujuh entitas kakap baru sebagai pemungut pajak, mulai dari platform olahraga, edukasi, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC,” ujar Inge dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (26/6).

Penambahan ini membuat ekosistem wajib pungut semakin gemuk. Dari total entitas yang ditunjuk, sebanyak 233 perusahaan PMSE di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan menyetorkan langsung PPN PMSE ke kas negara.

Geliat Pajak Kripto dan Industri Fintech
Tidak hanya dari belanja daring dan layanan berlangganan, pundi-pundi negara juga disokong kuat oleh aktivitas transaksi aset kripto serta geliat industri teknologi finansial (fintech).

Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, setoran dari pajak kripto sukses mengumpulkan dana segar sebesar Rp2,06 triliun. Nilai tersebut disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miIiar.

Sementara itu, industri fintech alias pinjaman daring tidak mau kalah dengan menyetor Rp4,98 triliun ke kantong negara pada periode yang sama. Setoran ini terbagi atas PPh Pasal 23 dari bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 dari wajib pajak luar negeri senilai Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri yang menyentuh Rp2,85 triliun.

Adapun pos penerimaan dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) turut menyumbang angka signifikan, yakni sebesar Rp5,26 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

Inge menegaskan bahwa masuknya penyedia teknologi mutakhir seperti layanan AI membuktikan komitmen DJP yang kian adaptif dalam memetakan potensi pajak baru. Otoritas pajak berjanji akan terus mengawal tren teknologi dan model bisnis digital global agar penegakan kepatuhan perpajakan tetap berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha di Indonesia. (Ini).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here