Matanurani, Jakarta – Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.
Gugatan diajukan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) dan teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin dikutip Selasa (17/12).
Adapun delapan tergugat itu adalah Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V.
Kemudian, Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat. Selain itu, mereka juga meminta agar proyek PIK II baik di dalam maupun di luar PSN dihentikan dan dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun.
“Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp 612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” ujar Khozin.
Adapun sidang yang sedianya dijadwalkan kemarin ditunda. Dari 8 tergugat, hanya Surta Wijaya yang menghadiri persidangan.
Kuasa hukum Surta, Yandri Sinlaeloe mengatakan, kliennya belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
“Ngikutin proses,” kata Yandri usai sidang. (Ktn).





































