Matanurani, Jakarta – Ahli kebebasan beragama dunia Paul Marshall menyampaikan salah satu tantangan kebebasan beragama di Indonesia adalah masih banyak orang Indonesia tidak bisa mengekspresikan agama atau keyakinannya. Karena itu, Indonesia masih perlu berproses dalam membangun harmoni dan kebebasan dalam beragama.
Paul pun menambahkan ihwal ketegangan dan konflik 20 tahun terakhir pascaruntuhnya orde baru terus meningkat. Salah satu pangkal masalahnya ialah fatwa MUI dan Perber 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
“Indonesia masih perlu berproses bangun harmoni dan kebebasan dalam beragama. Pengakuan terhadap enam agama juga memunculkan masalah yang tidak mudah. Sudah ada langkah maju dengan putusan MK, November tahun lalu yang memberi pengakuan kepada kepercayaan lain di luar enam agama resmi,” kata Paul dalam diskusi bertajuk “Journalism, Political Identity, and Religious Freedom in Indonesia” di UKI Jakarta, Senin (22/10).
Meski sudah ada putusan MK yang memberi pengakuan pada agama dan kepercayaan lain di luar enam agama resmi, namun masih harus dipastikan pemenuhan hak-hak bagi mereka mulai dari hak pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Untuk agama dan kepercayaan Bahai mulai cukup baik diterima pemerintah. Akan tetapi, secara umum untuk penganut Syiah, Ahmadiyah, dan eks Gafatar dalam mengamalkan keyakinan masih dalam penerimaan yang kurang baik.(Mei).



































