Home Hukum Prabowo Ampuni Koruptor Jika Kembalikan Uang, Mahfud MD : Itu Melanggar Hukum!

Prabowo Ampuni Koruptor Jika Kembalikan Uang, Mahfud MD : Itu Melanggar Hukum!

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritisi sikap Presiden Prabowo  yang ingin memaafkan koruptor dengan catatan mengembalikan aset negara. Menurut dia, rakyat harus mengingatkan bila pimpinan negara melontarkan pernyataan keliru.

“Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” kata Mahfud MD, dikutip Senin (23/12).

Mahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP ‘ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana’

“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, permasalahan korupsi di dalam negeri sudah terlalu kompleks. Belum lagi dengan memberikan maaf kepada koruptor atas perbuatannya semakin membuat penindakan korupsi di dalam negeri tumpul.

“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum. Sebab itu, hati-hati lah,” pungkas dia.(Mer).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here