Home Nasional Perludem Desak DPR Segera Bahas PKPU

Perludem Desak DPR Segera Bahas PKPU

0
SHARE

Matanurani, Jakarta — Direktur Perkumpulam Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini berharap, Komisi II DPR RI segera membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat pencalonan bagi peserta Pemilu 2019. Titi menyebut para peserta Pemilu dalam hal ini calon legislatif (caleg) menantikan kepastian hukum mengenai syarat pencalonan.

“Keterlambatan PKPU pencalonan akan berpengaruh kepada persiapan pencalonan DPR dan DPRD. Bagi para Caleg penting sekali syarat yang pasti agar bisa mempersiapkan segala hal terkait administrasi pencalonan,” kata Titi Minggu (20/5).

Titi menyebut waktu pendaftaran bagi Caleg tinggal satu setengah bulan lagi. Harusnya KPU, pemerintah dan DPR menurut Titi harus lebih cepat menyelesaikan persyaratan karena caleg juga perlu mempersiapkan hal lain selain urusan administrasi pencalonan.

Kemudian Titi juga berkomentar terkait upaya KPU yang akan berupaya memasukkan poin larangan kepada caleg mantan napi kasus korupsi untuk bisa ikut Pemilu Legislatif dan poin untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di awal saat pendaftaran.

Titi mengapresiasi upaya KPU yang bertujuan untuk melawan perilaku korupsi di Indonesia. KPU menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu sudah memanfaatkan kewenangan besar yang mereka miliki untuk mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotiste (KKN). Adanya LHKPN di awal pendaftaran kata Titi juga sangat bagus. Dari situ, masyarakat dapat mendapat referensi untuk menilai kejujuran para kandidat wakil rakyat di parlemen.

“KPU membuat peraturan yang progresif. Ini sangat positif untuk mendorong dihasilkannya penyelenggara negara, anggota parlemen yang bersih dan bisa fokus untuk bekerja menjalankan amanah rakyat,” ujarnya.(Rep).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here