Matanurani, Jakarta – Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian mengimbau kepada pihak yang keberatan dengan proses Pemilu 2019, untuk menggunakan mekanisme konstitusional, yaitu hukum yang berlaku.
Ia menuturkan, jika pelaku pelanggaan adalah peserta pemilu, silakan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. “Laporkan ke Bawaslu sesuai tingkatan yang ada,” kata Tito di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, (18/4).
Apabila pelaku pelanggaran adalah panitia pemilu, Tito mengimbuhkan, laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk dugaan pelanggaran yang bersifat struktur sistematis dan masif, kata dia, mekanismenya di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengingatkan, kalau ada langkah-langkah di luar jalur hukum, apalagi upaya institusional yang mengganggu stabilitas keamanan masyarakat, kepolisian dan TNI sudah bersepakat untuk menindak tegas.
Tito mencontohkan aksi perayaan kemenangan dari dua pasangan calon yang terjadi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta kemarin juga dibubarkan oleh kepolisian. “Saya sudah perintahkan seluruh kapolda juga untuk melakukan langkah yang sama,” ucapnya.
Kapolri juga meminta kepada seluruh kontestan pemilu untuk menunggu dan menghargai hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Di tengah itu tidak ada yang melakukan langkah-langkah inkonstitusional, memobilisasi, dan lain-lain. Apalagi yang bertujuan mengganggu stabilitas kamtibnas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa Polri dan TNI memiliki kemampuan mendeteksi potensi pergerakan di lapangan.
Ia kembali menegaskan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi. Ada partisipasi publik yang tinggi, di atas 80 persen dan melibatkan 160 juta lebih pemilih. “Jadi, siapa pun yang terpilih itu mendapatkan kredibilitas dan legitimasi dukungan rakyat yang sangat tinggi,” ujarnya.
Tito menegaskan, langkah konstitusi melawan kehendak rakyat itu sama saja dengan mengkhianati keinginan rakyat. “TNI dan Polri akan menjaga itu,” ucap dia.(Tem).