Home Nasional KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Sumut

KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Sumut

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sonny Firdaus (SF). Tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).

Selain Sonny, penyidik sedianya turut memeriksa dua anggota DPRD lain Helmiati (HEI) dan Mislim Simbolon (MSI). Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik.

Atas ketidakhadiran itu, penyidik pun telah menjadwal ulang pemeriksaan keduanya pada Senin, 9 Juli 2018.

“Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK sudah menahan mantan Anggota DPRD Sumut lainnya yakni Rijal Sirait.

Sama seperti Sonny, Rijal ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada Rabu (4/7).

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka di antaranya Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lalu, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Atas dugaan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ini).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here