Home Hukum Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp1 T

Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp1 T

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BPK telah menyerahkan hasil perhitungan tersebut ke KPK. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

“Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun,” kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Nyoman mengatakan perhitungan kerugian negara ini dilakukan BPK atas permintaan dari KPK.

Dia menegaskan BPK telah menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan adanya kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam kesempatan sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidikan kasus ini telah hampir selesai dan akan segera dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan.

“Walaupun hari ini kalau tidak salah atau mungkin besok itu ada pengajuan praper kalau tidak salah, ya, dari salah satu tersangka di PT Taspen. Untuk perkaranya sendiri, alhamdulillah sudah lengkap,” kata Asep.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menahan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

KPK sendiri menyebutkan PT Taspen mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management. (Tir).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here