Home Nasional Kebijakan Pendukung Pilkada Serentak 2020 Digodok

Kebijakan Pendukung Pilkada Serentak 2020 Digodok

0
SHARE

Matanurani, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung terselenggaranya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2020. Pilkada ini digelar serentak di 270 daerah.

“Peran pemerintah dalam pelaksanaan kontestasi demokrasi lokal maupun nasional ada enam hal kebijakan dukungan,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Rabu, (3/7).

Menurut dia, kebijakan dukungan pertama adalah penyiapan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang tengah diintensifkan koordinasinya dengan Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil). DP4 merujuk pada data rekaman penduduk melalui program pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang prosesnya telah mencapai 99 persen rampung.

Kepemilikan KTP-el, kata Akmal, adalah salah satu pertimbangan bagi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menyalurkan haknya. Namun, pilkada memiliki persyaratan pemilih yang relatif lebih fleksibel. Pemilih yang belum ber-KTP elektronik bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman.

Dukungan kedua adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah penyelenggara pilkada 2020 untuk mengalokasikan dana operasional penyelenggaraan pilkada melalui nota pemberian dana hibah. Selain itu, dukungan lain berkaitan dengan tingkat partisipasi pemilih dalam menentukan kepala daerah selanjutnya.

“Isu yang sekarang disoroti adalah pemenuhan hak bagi masyarakat dalam menyalurkan suaranya. Sebab pemilih kita di pilkada biasanya lebih rendah dari pemilu tingkat nasional,” kata dia.

Akmal menyebut salah satu pemicu kurangnya partisipasi pemilih dalam pilkada adalah kinerja kepala daerah, popularitas, dan dukungan dari calon yang akan tampil. “Saat kinerja kepala daerahnya tidak bagus, akan mendorong partisipasi rendah,” jelas dia.

Partsipasi juga menyangkut hari penyelenggaraan. Pelaksanaan pilkada yang bersamaan waktunya dengan hari libur atau cuti nasional dapat berimplikasi pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.

Akmal menerangkan Kemendagri juga tengah membahas kebijakan yang menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam kontestasi pilkada. Dukungan terhadap teknis pilkada di lapangan, kata Akmal, telah diserahkan pihaknya kepada pemerintah daerah di bawah koordinasi Kemendagri. Masalah ini berkaitan dengan ketentuan mundur dari jabatan aktif bagi kontestan petahana yang akan kembali maju di pilkada.

“Yang akan dibutuhkan nanti adalah pejabat pelaksana agar ketentuan harus mundur bagi calon petahana tidak sampai menganggu pelayanan publik di daerah. Kita sedang siapkan aturan terkait jabatan pelaksana tugas maupun penjabat (pj) bagi petahana,” kata dia.

Pilkada serentak 2020 merupakan gelombang keempat yang akan digelar untuk melanjutkan roda pemerintahan kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Sebanyak 270 daerah yang akan menggelar pilkada terdiri atas sembilan pemerintahan provinsi, 224 pemerintahan kabupaten, dan 34 pemerintahan kota. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here