Home News Potensi Kerumunan Pilkada, KPU Butuh Aturan Tegas Pemerintah

Potensi Kerumunan Pilkada, KPU Butuh Aturan Tegas Pemerintah

0
SHARE

Matanurani, Jakarta — Komisioner KPU RI Viryan Azis memprediksi potensi kerumunan massa dapat terulang selama masa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Viryan menyebut KPU perlu ketegasan pemerintah untuk membuat aturan terkait agar mencegah kerumunan di masa Pilkada.

Menurutnya, kerumunan akan terjadi pada masa pengundian, deklarasi, kampanye, pada saat masa tenang, dan pemungutan serta penghitungan suara.

“Untuk itu jadi penting pemerintah menimbang sekali lagi bagaimana kerumunan ataupun aktivitas lain yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk diatur secara tegas, ada larangan dan ada sanksi, baik pidana maupun ketentuan pada paslon,” ujarnya dalam Webinar Kampaye Pilkada di Tengah Virus Corona, Sabtu (19/9).

Ia mengatakan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 tidak mungkin dilangsungkan seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda. Menurutnya, perlu adaptasi teknis dan penyesuaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada aman Covid-19.

Viryan mengklaim pihaknya akan terus berusaha menjadikan Pilkada sebagai ajang perlawanan Covid-19 dengan mengetatkan penerapan protokol kesehatan.

“Poin pentingnya adalah kalau pilkada desainnya seperti sebelum pandemi, tentu tidak mungkin. Maka KPU melakukan adaptasi teknis, semua tahapan, bahkan akativitas kami menyesuaikan protokol Covid-19,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Viryan, sudah ada tiga tahapan yang dilaksanakan, pertama pelantikan badan adhoc, verifikasi faktual calon perseorangan, dan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) 105 juta pemilih di 300 ribu TPS.

Menurut Viryan, pelaksanaan tersebut berjalan lancar hingga pada 4-6 September lalu terjadi kerumunan massa di beberapa tempat. Maka dari itu, kembali ia mengingatkan perlunya disiplin pada protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.

“Tiga tahapan itu berjalan dengan baik, petugas lapangan samapi hari ini tidak ada yang terpapar, semua itu berubah ketika tanggal 4-6 terjadi kerumunan. Poin pentingnya, ketika ini terjadi, kita mencari akar masalahnya di mana, yang dibutuhkan saat ini adalah penegasan pengaturan terkait dengan hal yang kemarin muncul yaitu kerumunan,” tuturnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada kendala besar dalam aspek penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada serentak. Menurutnya PKPU 6 tahun 2020 tidak mengatur tentang sanksi yang tegas.

“Satu-satunya pengaturan ini dalam PKPU 6 tahun 2020, tetapi itu tidak mengatur tentang sanksi yang tegas, padahal sanksi menurut saya menjadi menjadi instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan pengendalian sosial penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian karena masuk dalam ranah tindak pidana umum. Menurut Ratna, jajaran kepolisian harus mampu menegakkan aturan hukum kepada pelaku pelanggar protokol kesehatan.

“Jika kita memilih untuk melanjutkan [pilkada] ini ada dua keputusan yang bisa kita ambil. Pertama kalau memang tidak akan diatur di dalam undang-undang pemilihan, berarti proses penegakan hukum tindak pidana umumnya itu harus diperkuat artinya jajaran kepolisian sebagai lembaga yang diberi kewenangan harus mampu menegakkan aturan itu,” jelasnya.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here