Home Nasional Jokowi Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi, KPK Dilibatkan

Jokowi Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi, KPK Dilibatkan

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk timnas pencegahan korupsi dalam Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Timnas PK terdiri atas unsur menteri, wakil presiden, dan pimpinan KPK.

Seperti dikutip dari situs Sekretariat Negara, Rabu (25/7), berikut susunan Timnas PK bentukan Jokowi:

Pasal 4

(2) Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mengenai mekanisme dan cara kerja timnas PK akan ditetapkan oleh timnas PK. Timnas PK akan menjalani tiga fokus nasional pencegahan korupsi yang terdiri dari:

a. perizinan dan tata niaga;
b. keuangan negara; dan
c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Fokus stranas pencegahan korupsi dijabarkan melalui aksi PK dalam pasal 5 Perpres. Berikut bunyi pasal 5 Perpres 54/2018:

Pasal 5

(1) Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK;

(2) Dalam menyusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.

(3) Dalam menyusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, dan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perpres ini diteken dan diundangkan di Jakarta per tanggal 20 Juli 2018.(Det).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here