Home Nasional Hanura Tuntut Ketua KPK Minta Maaf Secara Terbuka

Hanura Tuntut Ketua KPK Minta Maaf Secara Terbuka

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kata-kata ‘banci’ yang dilontarkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyulut emosi politikus Partai Hanura.

Dalam sebuah diskusi yang dirilis pada media online Agus menyebut rangkap jabatan yang dilakukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) itu adalah seperti banci.

“Lontaran Agus Raharjo yang notabene selaku Ketua KPK ini patut disayangkan dan tidak berdasar sehingga patut dipertanyakan kapasitasnya selaku Ketua KPK,” kata Sayed Juanidi Rizaldi Wakil Sekjen Partai Hanura,  Jum’at (5/5/2017).

Mengapa musti dipertanyakan ?

Pertama, menurut Sayed, Agus tidak memahami kronologi yang utuh tentang jabatan yang diemban oleh OSO dan seolah OSO dikonotasikan serakah dengan jabatan. OSO mendapatkan jabatannya tidak secara serta merta.

“Dari jabatan Wakil Ketua MPR lalu menjadi Ketua Partai Hanura terus kemudian Ketua DPD. Tidak benar jika OSO yang menghendaki sendiri melainkan konsekuensi dipilih sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kedua, masih menurut Sayed, lontaran ucapan OSO seperti banci sungguh memalukan dan tendesius. Kata banci itu lekat pada soal jenis kelamin yang artinya tidak berjenis kelamin laki atau perempuan atau laki- laki yang bertingkah laku dan berdandan seperti perempuan.

Apakah pantas jika kata Banci dilekatkan dengan rangkap jabatan OSO? Agus Raharjo tidak saja memalukan dirinya sendiri tapi juga institusi KPK.

“Agus Rahardjo sepertinya memiliki tendensi mengalihkan isu tuntutan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya. Integritas dan perilaku bermartabat seperti apakah seorang Agus Rahardjo dengan ucapannya seperti itu,” kata dia.

Ketiga, Agus mempersoalkan ranah DPD itu perwakilan daerah atau parpol ini menandakan kebodohannya sendiri. Sudah jelas bahwa anggota DPD boleh dari parpol dan tidak ada spesifik yang mengatakan sebatas anggota atau pun fungsionaris.

“Agus Rahardjo musti banyak membaca dan mendengarkan informasi terutama bagaimana Putusan MK Nomor 10/PUUIV/2008 atas Uji Materiil Pasal 16 dan 67 UU No 10/2008 terhadap UUD 1945, yang memperbolehkan kader parpol menjadi anggota DPD,” tegasnya.

Untuk itu kami menuntut Agus Rahardjo untuk mengklarifikasi dan meralat ucapannya sekaligus meminta maaf atas kesalahannya secara terbuka.

“Saya melawan Agus Rahardjo bukan berarti saya melawan KPK. Agus Raharjo dengan sengaja telah membuat buruk integritas KPK,” pungkas Pak Cik panggilan akrab Sayed Juanidi Rizal sembari mengajak pasang hastag #SaveKPK #KPKTakBerpolitikPraktis untuk mendukung KPK yang bebas dari kepentingan politik oknum di internal KPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here