Home Nasional Benny Pasaribu : Perubahan Model Bisnis Digital jadi Tantangan Utama Penegakan Hukum...

Benny Pasaribu : Perubahan Model Bisnis Digital jadi Tantangan Utama Penegakan Hukum Persaingan Usaha

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terus bergulir di DPR. Revisi ini diharapkan mampu menjawab perubahan lanskap bisnis yang kian dipengaruhi teknologi digital. Praktik usaha berbasis algoritma, dominasi platform digital dan meningkatnya konsentrasi kekuatan pasar dinilai menuntut penguatan kewenangan KPPU.

Akademisi bidang ekonomi industri, Benny Pasaribu menilai perubahan model bisnis digital menjadi tantangan utama penegakan hukum persaingan usaha. Berbeda dengan pasar konvensional, penyalahgunaan kekuatan pasar kini dapat dilakukan melalui algoritma yang mengatur harga, promosi, hingga distribusi barang dan jasa. Karena itu, metode pengawasan KPPU saat kini dinilai tidak lagi cukup memadai.

“Kalau praktiknya dilakukan melalui algoritma, bukti pelanggarannya tidak ada di pasar. Bukti itu justru ada di algoritmanya, ” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/6).

Karena itu, Benny mengusulkan agar revisi undang-undang memberi dasar hukum bagi KPPU untuk mengakses algoritma perusahaan digital dalam proses pemeriksaan. Tanpa kewenangan tersebut, pembuktian penyalahgunaan kekuatan pasar akan semakin sulit.

Ia menilai perluasan kewenangan KPPU harus diiringi penguatan kelembagaan. Mulai dari penambahan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas di bidang ekonomi digital dan merger, hingga perluasan kantor perwakilan di daerah.

Selain itu, Benny menekankan pentingnya kepastian status kepegawaian KPPU. Pasalnya, pegawai KPPU masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), padahal lembaga tersebut menangani data dan informasi bisnis yang bersifat rahasia.

“Kalau memungkinkan statusnya menjadi PNS agar ada kepastian karier sekaligus menjaga kerahasiaan data yang mereka tangani, ” pungkasnya. (Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here