Home Nasional Aturan Baru BPJS Kesehatan Beratkan Pasien Kelas III

Aturan Baru BPJS Kesehatan Beratkan Pasien Kelas III

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Regulasi baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi, menuai penolakan dari pihak rumah sakit.

Pada jajaran rumah sakit (RS) milik Pemprov Sulsel, misalnya, ramai-ramai menyayangkan kebijakan yang dituangkan dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Nomor 5/2018 itu. Dianggap merugikan masyarakat.

Abdul Haris Nawawi, Direktur RSUD Haji, heran dengan adanya evaluasi tanggungan BPJS Kesehatan. Ada beberapa item yang tak lagi bisa diklaim.

Haris mengatakan, dari infomasi, BPJS menghentikan layanan klaim Kesehatan penanganan katarak, fisioterapi, dan layanan bayi baru lahir. Padahal, dua tindakan medis ini memakan biaya besar.

Haris menjelaskan, kalau layanan ini berhenti, beban pasien tersebut penyakit tersebut menelan biaya besar. “Katarak bisa mencapai puluhan juta. Apalagi, layanan untuk bayi baru lahir, hitungan biaya medis per hari,” sesal Hari

Dia menilai, sosialisasi BPJS Kesehatan minim. Sampai saat ini, mereka masih mengklaim pembiayaan untuk tiga komponen yang dihapuskan tersebut. Terutama, pasien kelas III.

“Kalau BPJS Kesehatan tidak mau ganti, kita gratiskan. Kasihan masyarakat, terutama yang tidak mampu ini,” jelasnya.

Sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan itu. Dia juga berharap RS lain, jangan langsung mengambil keputusan. Mestinya semua tetap dipertanyakan ke BPJS Kesehatan.

Pekan depan Haris berencana bersurat langsung ke BPJS Kesehatan terkait masalah penghapusan item pembiayaan tersebut.

Dia tetap ingin mempertanyakan, meskipun sudah ada keputusan resmi dari BPJS Kesehatan. “Pelayanan terbanyak kami juga di tiga item itu. Mungkin kalangan tidak masalah, kasihan ini yang kelas III,” tandasnya.(Ind).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here