Home Hukum Nasabah Gugat Fintech AdaKami atas Teror Pinjaman Online

Nasabah Gugat Fintech AdaKami atas Teror Pinjaman Online

0
SHARE

 

Matanurani, Seorang nasabah pinjaman online PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menggugat perusahaan fintech tersebut atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nasabah mengaku mengalami teror dari AdaKami yang berdampak pada kesehatannya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025.

“Kerugian sebagai kompensasi akan rasa takut Penggugat akan dipermalukan oleh Tergugat, kondisi Kesehatan Penggugat yang menurun akibat teror dari Tergugat sehingga Penggugat memutuskan untuk working from home (wfh), rasa cemas Penggugat mengingat riwayat kesehatan Penggugat yang harus menjaga tingkat kestabilan tekanan darah,” kata nasabah bernama Nining Suryani itu dalam petitumnya seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dikutip Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam petitumnya, Nining menggugat AdaKami sebesar Rp 2,005 miliar. Jumlah itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 5 juta dan immateriil Rp 2 miliar. Kerugian materiil ini, kata Nining, setara dengan akibat dari risiko kesehatan yang timbul dari teror AdaKami.

Selain itu, Nining meminta AdaKami membuat pernyataan minta maaf di media nasional berukuran ¼ halaman selama dua hari berturut-turut.

Dalam gugatan ini, Nining juga menyertakan Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia, dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut Tergugat. Karena itu, Nining meminta kepada turut Tergugat, terutama OJK, agar mencabut izin AdaKami.

“Memerintahkan Turut Tergugat 1 untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin Tergugat karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Nining.

Sementara itu, Nining meminta Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia agar membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi kepada AdaKami selaku anggota asosiasi. Nining juga meminta AdaKami membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan perkara ini.

Hingga tulisan ini tayang, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss belum ada konfirmasi lebih lanjut seperti dikutip dari tempo. (Tem).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here