Home News Naik Semua Moda Transportasi Termasuk Kereta Tak Perlu STRP, Diganti PeduliLindungi

Naik Semua Moda Transportasi Termasuk Kereta Tak Perlu STRP, Diganti PeduliLindungi

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk perjalanan dan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transportasi, termasuk naik kereta. Ketentuan tersebut mulai berlaku hari ini Selasa (7/9).

Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional selaku ketua satugas tugas penanganan Covid-19 pada 6 September 2021.

“Ketentuan ini berlaku mulai hari ini, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” demikian keterangan Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang dikutip Selasa (7/9).

Terbitnya SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Selain itu, SE ini juga menambahkan ketentuan, yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Selain itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.(Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here