Matanurani, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan nasabah perbankan untuk mencermati tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
Pasalnya, tingkat bunga yang diterima nasabah menjadi salah satu kriteria dalam menentukan apakah simpanan memenuhi syarat penjaminan LPS.
LPS menegaskan simpanan nasabah dengan saldo maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Dengan demikian, LPS meminta masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. LPS menekankan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan LPS.
Sejalan dengan hal tersebut, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP kepada nasabah dan calon nasabah melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah.
Adapun LPS dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 September 2026 menetapkan TBP periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan LPS masih berada pada level tinggi. Berdasarkan data Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar tercakup dalam nilai penjaminan LPS atau mencapai 99,94% dari total rekening.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar yang tercakup dalam nilai penjaminan mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga. (Bis).





































