Home News MP Tumanggor, Mantan Bupati Dairi Tersangka Ekspor CPO

MP Tumanggor, Mantan Bupati Dairi Tersangka Ekspor CPO

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini diduga menjadi salah satu penyebab langka dan mahalnya minyak goreng beberapa waktu lalu.

Salah satu yang dijerat tersangkanya adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Dia dijerat bersama dengan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Seperti diketahui Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Dairi ke-18 peiode 1999 – 2009.

Sebelum menjadi Bupati Dairi, dia merupakan mantan pejabat Eselon II di Kantor Menteri Negara BUMN dan tenaga pengajar di Departemen Keuangan.

Pada saat menjadi Bupati Dairi, MP Tumanggor berperan melahirkan wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Kabupaten tersebut dimekarkan dari Kabupaten Dairi pada 2003, di saat MP Tumanggor menjadi kepala daerah. Dia salah satu inisiator pemekaran tersebut.

Selain di pemerintahan, dia juga pernah aktif sebagai ketua umum Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI).

Terkait kasus ini diduga Izin ekspor diberikan oleh Indrasari Wisnu Wardhana. Salah satunya kepada PT Wilmar Nabati Indonesia. Diduga ada peran Master Paruliaan dalam proses pendapatan izin tersebut yang tak sesuai prosedur.

Master Parulian diduga berkomunikasi secara intens dengan Indrasari terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Ia juga diduga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).(Kum).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here