Matanurani, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan anggota Golkar, Daniel Heri Pasaribu, dan anggota NasDem, Dr Andreas Laurencius. Mereka bersama Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat periode ketum parpol agar maksimal 2 kali.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK yang disiarkan juga lewat akun channel YouTube, Senin (31/7).
Dalam kesimpulannya, MK menilai Eliadi Hulu, yang mantan pejabat organisasi intrakampus, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Anwar.
Sebagaimana diketahui, Eliadi dkk meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. (Det).