Matanurani, Jakarta – Bangunan kerangkeng di kediaman Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ilegal.
“Yang jelas ilegal karena tidak sesuai undang-undang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (25/1).
Menurut Ramadhan, penelusuran tim dari Polda Sumut mendapati hasil bahwa bangunan menyerupai sel tersebut dibuat sejak 2012. Dengan demikian bangunan itu sudah berusia 10 tahun.
Bangunan model kerangkeng itu atas inisiatif Terbit Rencana Perangin Angin, sosok kepala daerah yang kini mendekam di KPK karena tersangkut kasus suap.
“Bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sepeti diatur dalam UU,” ujar Ramadhan.
Seperti diberitakan, aparat kepolisian turun tangan menyelidiki temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin. Hasil sementara, kerangkeng tersebut selama ini digunakan untuk penampungan orang kecanduan narkoba dan mereka yang terlibat kenakalan remaja.
Lokasi kerangkeng tadi ada di lahan seluas satu hektare dengan luas bangunan 6×6 meter persegi.
Bangunan terbagi menjadi dua kamar dengan kapasitas 30 orang. “Antarkamar tadi dibatasi dengan jeruji besi layaknya bangunan sel,” kata Ramadhan.
Sesuai keterangan penjaga bangunan, tempat tersebut merupakan tempat penampungan orang kecanduan narkoba dan terlibat kenakalan remaja.
Kabar mengenai kerangkeng ini mencuat karena Terbit Rencana Perangin Angin diduga menyiksa sekitar 40 pekerja sawit dengan memasukkan mereka ke dalam kerangkeng di rumahnya.
Dugaan penyiksaan dan perbudakan modern itu dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1). (Bes).