Matanurani, Jakarta– Pemerintah bersama komisi II DPR RI sekaligus penyelenggara pemilu menyepakati Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serrentak berlangsung 27 November 2024.
“Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.
Arief beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024.
“Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025,” jelas Arif.
Tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.
“Kami merencanakan minggu depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024,” harap Arief.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar waktu pelaksanaan Pilkada ditegaskan kembali dalam rapat tersebut yakni 27 November 2024.
“Kami kira ditegaskan kembali, supaya masyarakat jelas” ujar Tito
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan, dimana Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. (Ant).