Matanurani, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 601 perkara terkait penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap sejak 2012 hingga 2021. Dari jumlah tersebut, 686 perangkat hingga kepala desa ditetapkan tersangka karena praktik korupsi.
Data ini dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat sosialisasi dan bimbingan teknis desa antikorupsi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 26 September 2022. Ghufron mengaku prihatin banyaknya penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan desa.
“Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri. Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat,” kata Ghufron melalui keterangan resminya, Selasa (27/9).
Ghufron sangat menyayangkan maraknya penyelewengan dana desa. Padahal seharusnya kata dia, dana desa bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru menjadi bahan bancakan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya. Mengutip Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, kata Ghufron, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3, dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (Sin).