Matanurani, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi meminta, seluruh masyarakat untuk dapat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. Menurut Zainut, putusan MK bersifat final.
“MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” kata Zainut seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (26/6).
Dia mengatakan, putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan pemilu.
MUI pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak melakukan aksi kekerasan serta tindak pelanggaran hukum lainnya.
“Tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya,” kata dia.
MUI juga mengajak semua pihak untuk kembali merajut persaudaraan setelah majelis hakim MK membacakan putusan sengketa pilpres.
“Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat,” kata dia.
MUI mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar dan tertib. Proses juga menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesional.
“Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT,” katanya. (Lip).





































