Home Internasional Kesepakatan Dagang: RI Wajib Impor Rp558,5 Triliun Barang AS, dari Energi hingga...

Kesepakatan Dagang: RI Wajib Impor Rp558,5 Triliun Barang AS, dari Energi hingga Pertanian

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Pemerintah Indonesia wajib melakukan impor barang-barang asal Amerika Serikat (AS) senilai US$33 miliar atau sekitar Rp558,5 triliun (kurs JISDOR per 19 Februari 2026 sebesar Rp16.925 per dolar AS).

Hal itu merupakan salah satu klausul yang disepakati dalam perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa dokumen kesepakatan bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, pasca-pertemuan bilateral kedua kepala negara di Washington DC pada Kamis (19/2) waktu setempat.

“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC, Jumat (20/2) waktu Indonesia.

Berdasarkan dokumen resmi perjanjian ART, Indonesia diwajibkan untuk memfasilitasi pembelian barang-barang asal AS oleh perusahaan Indonesia seperti yang diatur dalam Article 6.4 tentang Pembelian (Purchases).

Rincian target mandat itu terlampir dalam Annex IV: Purchase Commitments, yang mewajibkan Indonesia untuk mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial guna mengimpor barang dan jasa dari AS dengan total nilai indikatif mencapai US$33 miliar.

Setidaknya ada tiga jenis barang yang wajib diimpor RI dari AS berdasarkan perjanjian dagang terbaru itu. Pertama, impor komoditas energi senilai US$15 miliar, dengan perincian pembelian LPG (US$3,5 miliar) minyak mentah (US$4,5 miliar), dan bensin olahan (US$7 miliar).

Kedua, pengadaan pesawat komersial dan barang/jasa penerbangan senilai US$13,5 miliar. Ketiga, impor komoditas pertanian senilai US$4,5 miliar, yang mencakup kuota wajib tahunan selama lima tahun berturut-turut untuk kapas (163.000 metrik ton), kedelai (3,5 juta metrik ton), bungkil kedelai (3,8 juta metrik ton), dan gandum (2 juta metrik ton).

Meski RI memiliki kewajiban impor barang AS, tidak diatur satu pun klausul yang menetapkan total komitmen nilai pembelian barang oleh Negeri Paman Sam dari RI. Dalam dokumen ART, komitmen AS hanya di ranah pelonggaran tarif tanpa target impor/pembelian barang asal Indonesia.

Satu-satunya konsesi spesifik untuk produk andalan Indonesia tertuang dalam Article 6.3 mengenai Tekstil. Di situ dijelaskan bahwa AS berkomitmen membentuk mekanisme yang memungkinkan produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia menerima tingkat tarif 0%.

“Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika akan memberikan tarif 0% dengan mekanisme Tariff Rate Quota atau TRQ. Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” kata Airlangga.

Catatannya, mekanisme ini memuat prasyarat kuantitatif, yaitu volume impor tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia yang diizinkan masuk ke AS dengan penurunan tarif akan ditentukan berdasarkan rasio kuantitas ekspor bahan baku tekstil dari AS ke Indonesia, seperti kapas atau serat buatan (man-made fiber) produksi AS. (Bis).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here