Matanurani, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 yang akan disetujui bersama oleh Kepala Daerah terpilih dengan DPRD dapat mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai potensi dan kondisi masing-masing daerah.
Hal tersebut diakui Tjahjo mengingat sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat sangat berpengaruh keberhasilan pencapaian nasional salah satunya mempercepat sistim birokrasi.
“Kepentingan politis dalam perencanaan pembangunan daerah itu hanya satu. Yaitu memastikan program pemerintah pusat berjalan dengan tepat waktu. Membangun tata kelola pemerintah daerah dan pusat dalam mempercepat birokrasi,” ujar Tjahjo dalam sambutanya di acara Rapat Kerja Keuangan Daerah 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Dalam perencanaan anggaran tersebut, Tjahjo mengingatkan agar para kepala daerah serta DPRD selalu mengacu ke pedoman peraturan yang telah diterbitkan melalui Permendagri No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
Pemerintah daerah diminta memperhatikan pelaksanaan zona integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta memastikan pencapaian Target Reformasi Birokrasi 2018 terlaksana khsusunya dalam pengelolaan keungan daerah.
Tjahjo pun menegasakn ada tiga kewajiban peyelenggara pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yakni pengelolaan dana secara efektif, sinergitas pencapaian program daerah dan pusat dan melaporkan realisasi pendanaan.
“Ada tiga kewajiban yang harus dilaksanakan penyelenggara Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah, yaitu mengelola dana secara efektif, efisien, transaran dan akuntabel. Menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat. (Mei).





































