Home News APIK Desak Pemerintah dan UNDIP Pecat Hasyim Asyari Sebagai Dosen

APIK Desak Pemerintah dan UNDIP Pecat Hasyim Asyari Sebagai Dosen

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mendesak pemerintah memecat mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebagai dosen.

Diketahui Hasyim Asyari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) sebagai Ketua KPU RI.

Sebabnya, Hasyim Asyari dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

Namun hingga kini Hasyim masih tercatat sebagai dosen ahli hukum tata negara di Undip.

<span;>APIK kemudian mendorong Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar memecat juga Hasyim Asyari sebagai dosen.

Hal itu diungkapkan Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S, Kamis (4/7).

“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” katanya.

Khotimun mengatakan langkah pemecatan perlu dilakukan demi menghindari korban lain seperti mahasiswi di Undip.

“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswanya,” sambungnya.

Di sisi lain, pihak Undip menyatakan bahwa status Hasyim sebagai dosen sudah diberhentikan sementara sejak menjabat sebagai Ketua KPU pada tahun 2022 lalu.

“Status (Hasyim Asy’ari) diberhentikan sementara sebagai PNS,” ujar Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati pada Kamis (4/7).

“(Diberhentikan sementara) saat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI,” tambahnya. (War).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here