Matanurani, Jakarta – DPR, melalui rapat paripurna, akhirnya mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Rapat yang berlangsung singkat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri di ruang rapat, Selasa (17/9), yang langsung disambut jawaban setuju dari anggota DPR yang hadir.
Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
“Mengurangi kerugian negara yang bertambah akibat tindak pidana korupsi, penguatan komisi KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan,” kata Supratman.
Sementara itu, mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga mengatakan presiden menyetujui revisi UU KPK untuk segera disahkan menjadi UU.
Pemerintah berterima kasih dan mengapresiasi langkah DPR yang tuntas merevisi UU KPK.
“Kami mewakili presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, atas dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan revisi undang-undang KPK,” ujar Yasonna.
Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga disahkan di paripurna DPR hanya 13 hari.
DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 30 September 2019 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu.
Namun, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan.
Ada sejumlah pasal yang berubah dibanding draf inisiatif DPR sebelumnya, seperti pengaturan tentang Dewan Pengawas KPK.
Jika sebelumnya anggota Dewan Pengawas dipilih DPR, berdasarkan draf RUU KPK hasil pembahasan pemerintah dan DPR, anggota Dewan Pengawas dipilih Presiden.
“Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 37E ayat 1 dalam RUU KPK.
Berdasarkan aturan tersrbut presiden akan membentuk panitia seleksi (Pansel).
Pansel bakal bertugas menjaring dan menyeleksi orang-orang yang mendaftar sebagai anggota Dewan Pengawas dan menyerahkan nama-nama hasil seleksi ke presiden. (Mei).