Matanurani, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menilai pertumbuhan kredit perbankan pada Juni 2020 yang sebesar 1,49% secara year on year (yoy) telah mencapai batas terendahnya.
Meski sempat berada di posisi terendahnya, dia menyebut hingga 22 Juli 2020, pertumbuhan kredit perbankan sempat menunjukkan tren kenaikan dan telah melewati batas titik terendahnya.
“Dapat kami sampaikan per 22 Juli 2020 pertumbuhan kredit menunjukkan peningkatan kembali sebesar 2,27% YoY dimana ini telah melewati batas terendahnya pada Juni 2020 lalu,” kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang disiarkan langsung Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (5/8).
Dia menyebut, rendahnya angka pertumbuhan kredit perbankan pada Juni 2020 merupakan posisi terendah. Dimana sebelumnya pada Maret 2020 pertumbuhan kredit perbankan berada di level 2,77%.
Penyebab rendahnya pertumbuhan kredit perbankan ini tak lain disebabkan oleh Covid-19. Salah satunya karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan.
Peningkatan kredit perbankan pada Juli 2020 ini karena adanya stimulus yang dilakukan oleh pemerintah. Di antaranya adalah penempatan sejumlah dana pada Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan bank negara (Himbara) senilai Rp 30 triliun. Selanjutnya ada pula penempatan dana yang dilakukan di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) senilai Rp 11,5 triliun.
Stimulus ini menjadi angin segar bagi perbankan sehingga membuat Himbara memasang target penempatan dana pemerintah bisa menggenjot kinerja perbankan hingga tiga kali lipat sampai September mendatang. Sementara untuk penempatan dana di BPD ini, masih akan terus dilakukan pemantauan lebih lanjut oleh OJK.
“Kami yakni stimulus yang diberikan pemerintah ini akan berdampak positif pada pertumbuhan kredit dan perekonomian beberapa bukan ke depan,” pungkasnya.(Cnb).