Matanurani, Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Rapat ini menetapkan adanya kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan untuk bunga penjaminan rupiah menjadi 7% dari sebelumnya 6,75%. Kemudian untuk valas 2,25% dari sebelumnya 2% dan untuk simpanan rupiah BPR 9,5% dari sebelumnya 9,25%.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13 Januari 2019 sampai 14 Mei 2019,” kata Halim dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Kamis (10/1).
Halim menjelaskan kenaikan bunga acuan juga mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018.
Kemudian saat ini kondisi likuiditas relatif terjaga. “Namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga,” ujar Halim.
Dia menambahkan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.
Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung, maka LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan.
Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. (Det).