Matanurani, Jakarta – Jika sebelumnya kritik dan penolakan hanya berasal dari pengusaha, kini rekomendasi pembatalan kewajiban pelaksanaan lelang elektronik dalam setiap transaksi Gula Kristal Rafinasi (GKR) oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag) juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meminta perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas dihentikan. Rekomendasi KPK itu tertuang dalam surat bernomor B/1377/Lit.05/01-15/03/2018 dengan tiga alasan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selain diberikan ke Kementerian Perdagangan (Kemdag), surat peringatan dan rekomendasi penghentian lelang gula rafinasi juga diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) “Kami juga kirim tembusan ke Presiden,” katanya kala itu.
Menanggapi rekomendasi dan surat peringatan dari lembaga rasuah tersebut menghentikan lelang GKR, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pangan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Benny Pasaribu menilai karena belum adanya transparansi dalam proses lelang yang dimaksud
“Jangan sampai proses lelang ini sarat kepentingan. Karena, biasanya proses lelang beradu harga keatas bukan kebawah,” kata Benny, kepada matanurani, di Jakarta, Selasa (3/4).
Dengan demikian, Benny yang juga Wakil Ketua Umum Partai Hanura ini mengharapkan, kebijakan seperti ini semestinya, dibahas dulu secara publik. Jangan sampai mendistorsi pasar yang sejauh ini sudah baik.
“Jika Mendag ngotot memberlakukan lelang gula impor maka patut dicurigai niatnya untuk membenahi tata kelola pergulaan atau memburu rente impor,” ungkap Benny.
Menurut Benny, seharusnya impor gula mentah diatur dengan bea masuk daripada dengan kuota. “Karena kuota hanya mempersulit industri dan merugikan negara,” pungkas Benny.
Seperti diketahui, Kemdag mewajibkan lelang gula rafinasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas (Bappebti). Aturan tersebut juga mewajibkan semua produsen dan konsumen pengguna gula rafinasi terdaftar di pasar lelang yang dikelola oleh PT Komoditas Pasar Jakarta (PKJ). (Smn).





































