Home Benny's Wisdom Benny Pasaribu: UU Kepailitan Harus Didahulukan

Benny Pasaribu: UU Kepailitan Harus Didahulukan

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Wakil Ketua Umum Kadin, Dr Benny Pasaribu menilai kasus- kasus hukum yang terjadi pada Koperasi yang pailit oleh pengadilan niaga semestinya harus dinyatakan sudah selesai dengan mendahulukan undang-undang kepailitan.

Hal itu menurut Benny, karena tidak ada satupun lembaga atau institusi yang menjamin dana simpanan anggota koperasi layaknya dana nasabah simpanan di bank yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Oleh karena itu bisa masuk ke UU kepailitan.

“Bila terjadi pailit pada koperasi semestinya justru mendahulukan UU  kepailitan, dan bukan kemudian dibawa dalam ranah pidana,” kata Benny yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Partai Hanura itu, di Jakarta, Rabu, (13/12).

Melihat kasus-kasus koperasi yang pailit, menurut Benny satu-satunya hubungan hukum antara lembaga koperasi dan para nasabahnya adalah berdasarkan UU kepailitan.

“Setidaknya 49 persen saja sudah harus mengikuti putusan pengadilan niaga dan tidak boleh diterima masuk ke ranah pidana karena itulah sistem hukum nasional kita yang bersifat khusus (lex specialis),”  kata Benny.

Polri dan Kejaksaan Agung pun menurut Benny selayaknya menolak pengaduan pidana dari pihak-pihak yang tidak menyetujui kesepakatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di pegadilan niaga.

“Jadi apabila ditangani dengan menggunakan UU pidana maka masa depan koperasi di Indonesia ini akam buram,” jelas Benny.

Selain itu, lanjut Benny Kementerian Koperasi sebaiknya mencari solusi dengan membentuk semacam LPS untuk melindungi nasabah koperasi. Seperti hal nya melihat kasus-kasus perbankan yang lalu dijamin oleh LPS.

Dan saat kini harusnya lembaga penegak hukum pun perlu menindaklanjuti seruan Presiden Jokowi tentang mempermudah kemudahan bisnis (ease of doing business) yang sekarang sudah mengalami banyak kemajuan yakni pada tahun 2017 berada pada urutan 72  dan tahun sebelumnya pada urutan 91 dari 187 negara.

“Jadi usaha-usaha koperasi perlu mendapat dukungan perlindungan pemerintah dan penegak hukum agar  koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum,” kata mantan anggota DPRRI Komisi IX periode 1999 -2004, sekarang Komisi XI. (Smn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here