Home Nasional Connie Bakrie Singgung Penggunaan Rumah Dinas Kemenhan dalam Kasus Andrie Yunus

Connie Bakrie Singgung Penggunaan Rumah Dinas Kemenhan dalam Kasus Andrie Yunus

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Pakar militer dan geopolitik Connie Rahakundini Bakrie menilai dugaan penggunaan rumah dinas Kementerian Pertahanan dalam kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan kriminalitas biasa. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai sinyal adanya persoalan sistemik dalam tata kelola intelijen nasional. Pernyataan ini disampaikan Connie dalam diskusi publik bertajuk “Relasi Strategis Kemenhan dan BAIS TNI dalam Desain Intelijen Nasional” yang digelar oleh DPP Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Kamis (9/4).

“Intelijen strategis nasional itu bukan saja alat pertahanan negara tetapi juga penjaga demokrasi dan HAM. Jika koordinasi lemah dan perlindungan HAM diabaikan, maka intelijen bisa menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri,” ujar Connie.

Connie menyoroti hasil investigasi media nasional yang mengungkap dugaan penggunaan fasilitas negara oleh oknum BAIS TNI dalam rangkaian penyerangan tersebut. Menurutnya, pola kejadian menunjukkan adanya tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan hingga upaya pelarian, yang mengindikasikan sebuah operasi terstruktur, bukan aksi spontan.

Ia juga memperingatkan adanya gejala mission creep, di mana fungsi intelijen pertahanan yang seharusnya berfokus pada ancaman eksternal, justru meluas ke ranah pengawasan politik domestik.

“Jika intelijen masuk ke wilayah pengawasan politik domestik, maka ada ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan HAM,” tegasnya.

Sebagai langkah pembenahan, Connie mendorong penguatan pengawasan eksternal dengan melibatkan Komnas HAM dan DPR RI secara aktif. Ia mengusulkan agar setiap operasi intelijen disertai dengan human rights impact assessment sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap motif, aktor intelektual, hingga rantai komando dalam kasus Andrie Yunus agar tidak menjadi “catatan kelam” yang terlupakan.

Senada dengan Connie, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menilai kasus ini seharusnya dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan prajurit terhadap warga sipil merupakan ranah pidana umum.

“Kalau ada anggota militer yang mengganggu tetangganya, masa diadili di peradilan militer? Kan, tidak logis. Peradilan militer itu untuk kejahatan seperti desersi atau membocorkan rahasia negara,” kata Ray.

Ray mendesak Panglima TNI untuk menginstruksikan agar kasus ini diadili di peradilan umum guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Menurutnya, transparansi proses hukum sangat krusial di tengah menurunnya persepsi publik akibat dugaan keterlibatan prajurit dalam kekerasan dan ranah sipil.

“Kita berharap agar Panglima TNI segera memerintahkan agar peristiwa ini diadili saja di peradilan umum,” pungkas Ray. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here