Home News UU Cipta Kerja Memotong Obesitas Regulasi

UU Cipta Kerja Memotong Obesitas Regulasi

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung soal manfaat Undang-undang (UU) Cipta Kerjauntuk memberikan kemudahan perizinan berusaha. Salah satunya dengan mengurangi kompleksitas akibat ‘hyper regulation’ dengan mengubah pendekatan perizinan usaha yang berbasis izin menjadi berbasis risiko.

“Jadi UU Cipta Kerja ini memotong obesitas regulasi, mengurangi birokrasi, mengurangi pungli, anti korupsi, menciptakan lapangan kerja, dan memberi karpet merah serta keberpihakan kepada UMKM,” terang Airlangga di Jakarta, Jumat (23/10).

Dengan kemudahan perizinan berusaha, UU Cipta Kerja turut mendukung pemberantasan korupsi dan pungli. “UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja melalui pemberian kemudahan berusaha, dan pemberdayaan UMKM,” katanya

Sambung dia menambahkan, secara umum perekonomian Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Kata dia, terutama perlunya penyediaan lapangan kerja untuk 13,3 juta orang yang belum mempunyai pekerjaan (6,9 juta pengangguran, 3,5 juta pekerja di-PHK/Dirumahkan, 2,9 juta angkatan kerja baru).

“Terutama perlunya penyediaan lapangan kerja untuk 13,3 juta orang yang belum mempunyai pekerjaan (6,9 juta pengangguran, 3,5 juta pekerja di-PHK/Dirumahkan, 2,9 juta angkatan kerja baru),” katanya. (Sin).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here