Home News Tarif Peti Kemas Naik, GPEI : Menghambat Ekspor dan Kemacetan Kontainer

Tarif Peti Kemas Naik, GPEI : Menghambat Ekspor dan Kemacetan Kontainer

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Ketua Umum Gabungan Perusahaan  Ekspor Indonesia (GPEI), Mahali menyebutkan kenaikan tarif peti kemas di JICT dan NPC 1 Pelabuhan Tanjung Priok berdampak buruk terhadap kemacetan kontainer dan terhambatnya ekspor.

“Kenaikan tarif peti kemas di JICT dan NPC 1 Pelabuhan Tanjung Priok sangat berdampak buruk terhadap kemacetan kontainer dan terhambatnya ekspor,” kata Mahali yang juga Ketua Kadin Sumut itu kepada matanurani di Jakarta, Rabu (5/5).

Seperti diketahui Tarif pelayanan jasa petikemas di terminal PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengalami penyesuaian mulai Kamis (15/4). Hal ini terungkap dari surat edaran yang beredar dari operator pengelola terminal JICT di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada Surat Edaran HM. 608/1/12/JICT – 2021, merujuk pada keputusan Direksi PT JICT nomor UM.338/1/11/JICT-2021 tanggal 8 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Petikemas di PT JICT.

Besaran Penyesuaian Tarif Terbaru :

1. Pelayanan Jasa Penumpukan dan Petikemas Ekspor dan Impor

Sementara terhadap pengenaan tarif jasa penumpukan dan/atau jasa lift on lift off yang kegiatannya satu kesatuan pelayanan Terminal Petikemas International dilakukan penyesuaian dengan tarif dasar jasa penumpukan dan/atau jasa lift on lift off sebagaimana pada tabel 1 dan 2 di atas.

Tidak hanya itu untuk petikemas yang berukuran di atas 40′ akan dikenakan biaya tambahan. Menurut surat edaran itu besaran terhadap tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas berukuran diatas 40′ dikenakan tambahan 25% dari tarif dasar penumpukan petikemas 40′.

Terhadap tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas, dikenakan perhitungan sebagai berikut. :

a) Petikemas isi impor

Hari ke 1 : Tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan (free time)

Hari ke 2 : Tarif pelayanan jasa penumpukan 300% dari tarif dasar

Hari ke 3 : Dan seterusnya dihitung per harinya sebesar 600% dari tarif dasar

b) Masa Free time petikemas isi impor dihitung sejak ditumpuk di lapangan penumpukan. Dengan ketentuan :

– Ditumpuk sebelum dan sampai dengan 12.00 WIB, maka hari itu sampai jam 24.00 WIB dihitung sebagai hari pertama.

– Terhadap petikemas yang ditumpuk setelah jam 12.00 WIB maka hari itu sampai dengan keesokan harinya jam 24.00 WIB dihitung sebagai hari ke satu.

c) Sementara tarif pelayanan jasa penumpukan untuk petikemas impor yang telah selesai proses kepabeanannya (telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang/SPPB) dikenakan ketentuan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here