Home News Tangani Kasus Dana Desa, Jaksa Agung Minta Jajaran Utamakan Langkah Preventif

Tangani Kasus Dana Desa, Jaksa Agung Minta Jajaran Utamakan Langkah Preventif

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya berhati-hati menangani kasus pengelolaan keuangan desa. Burhanuddin mengimbau jajarannya untuk mengutamakan pencegahan dan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

Hal itu diatur dalam surat khusus Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia terkait penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa. Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara.Hal itu agar memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menginstruksikan khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa untuk mengedepankan upaya pencegahan.

Sementara pemidanaan merupakan langkah terakhir, hal itu agar tidak ada aparatur desa yang masuk penjara karena ketidaktahuannya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana.

“Selanjutnya, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir,” kata Burhanuddin, dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (19/2).

Burhanuddin meminta agar penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan melakukan koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang. Jaksa Agung menginginkan jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya, berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin meminta program Jaga Desa, yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat. Program Jaksa Masuk Desa tersebut diharapkan akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

“Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan,” katanya.

Jaksa Agung juga mengatakan perlu sosialisasi pemilihan umum (pemilu) di tingkat desa dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kejaksaan Negeri setempat dalam kapasitas selaku penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dalam tindak pidana pemilu, sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa.(Det).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here