Home News Tidak Langgar Aturan, DPR Tetap Bisa Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU...

Tidak Langgar Aturan, DPR Tetap Bisa Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU Pascareses

0
SHARE
SP/Ruht Semiono Sidang Paripurna DPR - Suasana sidang paripurna penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Rapat Paripurna DPR dengan Agenda Pidato Ketua DPR Penutupan Masa Sidang 2019-2020 dan Laporan Badan Legislasi DPR RI Terhadap Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Penetapan Tim Pemantauan DPR RI Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Terkait Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Keistimewaan DIY dan DKI Jakarta.

Matanurani, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek menegaskan DPR masih bisa mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna pasca reses. Langkah tersebut, kata Awiek, tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut Awiek, frasa ‘masa persidangan berikutnya’ yang terkandung dalam Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak hanya dimaknai masa persidangan pasca Perppu diterbitkan.

“Jadi, tidak terikat harus dalam 1 masa sidang,” ujar Awiek kepada wartawan, Senin (20/2).

Awiek menjelaskan, saat UUD 1945 dibentuk, para pendiri negara, hanya menentukan bahwa DPR bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun. Lalu, kata dia, Pasal 22 UUD 1945, mengenai terkait Perppu yang harus mendapat persetujuan pada masa sidang berikutnya.

“Artinya jika mengikuti logika pendiri negara ini, maka Perppu perlu disetujui pada masa sidang tahun berikutnya, bisa tahun pertama atau seterusnya. Namun dalam perkembangannya, kini DPR tidak lagi bersidang 1 kali dalam setahun, DPR mempunyai 5 masa sidang, jadi bisa masa sidang pertama, kedua dan seterusnya,” jelas Awiek.

Apalagi, kata Awiek, jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah (UU PPP), maka penetapan perppu mengikuti mekanisme pembahasan seperti pembahasan RUU lainnya.

“Menurut UU PPP tersebut, mekanisme pembahasan RUU penetapan Perppu menjadi Undang-undang, sama dengan RUU lainnya,” jelas dia. Artinya tidak terikat harus dalam 1 masa sidang,” tandas dia.

Lebih lanjut, Awiek menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja sudah mendapatkan persetujuan bersama di pembicaraan tingkat 1 atau Baleg DPR. Karana itu, kata dia, seharusnya sudah tidak ada masalah atau perdebatan lagi karena DPR sudah setuju.

“Bahwa belum pembahasan tingkat 2, ini karena keburu penutupan masa sidang dan hal yang biasa, satu RUU, pembicaraan tingkat 2 terpisah masa sidangnya dengan pembicaraan tingkat 1,” ungkap dia.

“Status Perppu hari ini sudah mendapat persetujuan dari DPR hanya formalnya belum (pembicaraan) tingkat 1. Apalagi tidak ada perubahan apapun dalam perppu tersebut,” pungkas Awiek menambahkan.

Diketahui, DPR tidak jadi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (16/2).

Sejumlah pihak menilai Perppu Cipta Kerja tersebut layak dicabut karena tidak jadi disahkan sebagaimana amanat Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Perppu Cipta Kerja disahkan pada 30 Desember 2022 sehingga masa persidangan DPR yang terdekat dari pengesahan itu adalah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

Namun, hingga DPR menutup masa sidang, lembaga tersebut belum mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak Perppu Cipta Kerja.

Saat ini, DPR sudah memasuki masa reses, dari tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 13 Maret 2023.(Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here